Jum'at, 7 Maret 2025
Perubahan APBDes merupakan bagian dari upaya penyesuaian anggaran dengan kebutuhan terkini desa serta prioritas pembangunan yang diidentifikasi sepanjang tahun berjalan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa alokasi anggaran dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien deni kemajuan desa yang berkelanjutan.
Pemerintah Pusat mewajibkan 20?ri Dana Desa tahun 2025 dialokasikan untuk ketahanan pangan, sebagaimana diatur dalam Permedes No 2 Tahun 2024. Adapun untuk Desa Karanggedong memprioritaskan 3 hal yaitu peternakan, perikanan, dan pertanian yang akan dikelola sepenuhnya oleh Bumdes Kusumanegara.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook