Edukasi dan Pencerdasan UMKM dalam Pencegahan Pinjaman Online Ilegal

Karanggedong, Temanggung (26/07/2024)

Pinjaman online ilegal telah menjadi fenomena yang semakin mengkhawatirkan di masyarakat, terutama di era digital saat ini. Kemudahan akses dan cepatnya proses pencairan dana menjadi daya tarik utama bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat ancaman yang serius jika tidak berhati-hati dalam memilih platform pinjaman online. Dalam menyikapi hal tersebut Maria Yosephine Golaniks Mahasiswi Akuntansi Perpajakan Anggota KKN Tim II 2023/2024 Universitas Diponegoro melakukan pencerdasan kepada UMKM yang ada di Desa Karanggedong.

 

Pinjaman online ilegal adalah layanan pinjaman yang tidak terdaftar atau diawasi oleh otoritas keuangan resmi, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Layanan ini sering kali menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi, tenggat waktu pengembalian yang singkat, dan syarat-syarat yang merugikan konsumen. Selain itu, mereka juga sering kali menggunakan cara-cara intimidatif dan tidak etis dalam menagih pembayaran, termasuk mengancam atau memanfaatkan data pribadi peminjam.

 

Dengan adanya edukasi dan pencerdasan terhadap UMKM di Desa Karanggedong ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya dari pinjaman online ilegal dan memastikan bahwa masyarakat dapat mengenali ciri-ciri layanan pinjaman yang sah dan aman. Sehingga hal tersebut juga dapat melindungi diri dan orang-orang di sekitar dari risiko finansial yang serius akibat terjerat pinjaman online ilegal.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat